Berita  

Status PBI JK Nonaktif? Ini Langkah‑langkah Resmi dari BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jakarta

Cakrawarta – Maraknya percakapan publik terkait penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) membuat BPJS Kesehatan mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Lembaga tersebut mengajak para pemegang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jenis PBI JK untuk secara rutin memeriksa status aktif keanggotaan mereka, seiring berjalannya proses pemutakhiran data penerima bantuan yang menyebabkan perubahan status bagi sejumlah orang. Pengecekan status ini dapat dilakukan lewat layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN maupun melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK merupakan bagian dari prosedur resmi yang mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dikelola oleh kementerian dan lembaga berwenang yang menangani basis data PBI, di mana penentuan sasaran didasarkan pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Artinya, warga yang sudah tidak masuk dalam kelompok desil 1‑5 tidak lagi termasuk dalam target penerima bantuan iuran PBI JK.

“Kita mengajak peserta untuk secara berkala memastikan status kepesertaan JKN masing‑masing, supaya segera mengetahui kondisi keanggotaannya. Apabila ternyata statusnya sudah tidak aktif, masyarakat dapat mencari penjelasan lewat kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai persoalan yang dialami,” ungkap Rizzky.(27/10/2026).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi warga yang masuk dalam golongan desil 6‑10 namun secara kondisi nyata masih termasuk keluarga miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data sosial‑ekonomi apabila data yang terdaftar belum sesuai dengan keadaan terbaru. Peserta diberikan kesempatan selama 90 hari untuk memperbaiki data melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial di daerahnya.

Untuk memverifikasi data kesejahteraan sosial secara mandiri, masyarakat dapat membuka situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/. Sementara bagi warga yang datanya sudah sesuai atau sudah mampu membayar iuran sendiri, BPJS mengajak untuk beralih ke kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatan keluarga tetap berjalan.

“Pembaruan data sosial‑ekonomi sangat penting supaya bantuan iuran benar‑benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Karena itu, warga yang merasa kondisi ekonominya belum tergambarkan dengan benar di dalam data resmi, sebaiknya segera berkoordinasi lewat pemerintah daerah, perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.

Bagi peserta PBI JK yang status kepesertaannya terlanjur dinonaktifkan, tersedia jalur resmi untuk mengajukan reaktivasi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, persyaratan reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam batas waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengurus reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani tahap verifikasi. Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sehingga warga dapat kembali mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang statusnya sudah nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur resmi, pengajuan reaktivasi akan diproses berdasarkan persyaratan dan hasil verifikasi yang dilakukan,” jelas Rizzky.

Sebagai informasi tambahan, pembaruan data PBI JK dilaksanakan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan sasaran penerima bantuan lebih tepat. Untuk memeriksa apakah status kepesertaan JKN masih aktif, masyarakat dapat mengakses microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengajak seluruh peserta JKN, terutama peserta PBI JK, untuk bersikap proaktif memeriksa status kepesertaannya lewat kanal resmi yang sudah disediakan. Apabila statusnya ternyata nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah apa saja yang harus diambil supaya hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Rizzky.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *