Daerah  

Eksekusi cambuk Aceh Selatan belum tuntas, 5 terpidana belum bisa dihukum

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan tidak berjalan sepenuhnya sesuai jadwal.

‎Pasalnya, dari 13 orang yang seharusnya dieksekusi, hanya delapan yang hadir dan menjalani hukuman, sementara lima lainnya gagal dihukum karena berbagai alasan.

‎Adapun kegiatan ini berlangsung di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat hukum, pejabat daerah, serta warga setempat.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Richisandi Sibagariang, S.H., M.H.,Kamis (2/6/2026) mengakui ketidakhadiran sejumlah terpidana tersebut.

‎”Dari 13 yang dijadwalkan, delapan sudah selesai menjalani hukuman. Lima lainnya berhalangan: dua sakit dengan surat keterangan medis, satu berada di luar daerah, dan dua lagi tidak muncul meski sudah dipanggil secara patut,” jelasnya.

‎Pihak kejaksaan kini bergerak melacak keberadaan terpidana yang belum hadir dengan berkoordinasi bersama aparat gampong, kecamatan, dan kepolisian. “Bagi yang belum datang, kami akan panggil kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua langkah kami ikuti aturan yang ada,” tegas Richisandi.

‎Salah satu yang belum bisa dieksekusi adalah Saifannur alias Refan bin Rajuddin. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan nomor 12/JN/2024/MS TTN, ia seharusnya dihukum 150 kali cambuk karena melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan sisa 143 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Ia diketahui sedang berobat di Banda Aceh dan sudah dipanggil beberapa kali namun belum bisa hadir.

‎Daftar empat terpidana lain yang belum menjalani hukuman: Rusfiandi bin almarhum Suriadi (sisa 57 kali cambuk, tanpa keterangan), Siti Sharah binti Siwirman (sisa 21 kali cambuk, tanpa keterangan), Busyairi Michjal bin almarhum Binir Amin (tanpa keterangan), serta Teuku Zulpardi bin Mansurdin yang berhalangan karena sakit.

‎Sementara itu, delapan terpidana yang sudah selesai menjalani hukuman terbukti melakukan berbagai pelanggaran seperti maisir, khalwat, dan pelecehan seksual. Jumlah cambukan yang mereka terima bervariasi, mulai dari tujuh hingga 74 kali, sesuai putusan pengadilan yang sudah sah.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *