ACEH SELATAN, Cakrawarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengisi kekosongan jabatan pimpinan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Langkah ini diambil agar jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa terhenti.
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., menunjuk delapan pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menduduki jabatan-jabatan strategis yang saat ini belum memiliki pejabat tetap. Penunjukan itu berlaku mulai 23 Juni 2026 dan tertuang resmi dalam Surat Perintah yang ditandatangani langsung oleh Bupati.
Penetapan ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah ingin memastikan sektor-sektor penting — mulai dari kesehatan, pertanian, penanggulangan bencana, hingga pelayanan perizinan dan keagamaan — tetap memiliki kepemimpinan yang berfungsi baik.
Berikut daftar pejabat yang ditunjuk:
• Dharma Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev (Sekretaris Badan Pendapatan dan Aset Daerah) → Plt Kepala Dinas Kesehatan
• Zulkifli Nur, S.Pt (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian) → Plt Kepala Dinas Pertanian
• Dedi Syahputra, SE., MM (Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRK) → Plt Sekretaris DPRK
• Mudatsir ZA, SE., MM (Sekretaris Dinas Pertanahan) → Plt Kepala BPBD
• Amir Hasan (Kepala Bidang Penyiapan Kawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) → Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Suhaimi, S. (Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah) → Plt Kepala Dinas Syariat Islam
• Arismaida, ST (Sekretaris DPMPTSP) → Plt Kepala DPMPTSP
• Habibur Rahman, S.Pd (Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah) → Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah
Masa tugas para Plt ini berlaku sampai ditetapkan dan dilantiknya pejabat definitif pada masing-masing jabatan nantinya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal tanpa hambatan.|X|
Pemkab Aceh Selatan Tunjuk 8 Pejabat Plt untuk Jaga Kelancaran Pelayanan dan Pembangunan












