Berita  

Cegah Kendala Pasca Bencana, Disdukcapil Aceh Selatan Buka Layanan Khusus Cetak Ulang Dokumen Kependudukan Terdampak Banjir

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Banjir yang merendam berbagai titik di Kabupaten Aceh Selatan memunculkan kekhawatiran baru: hilang atau rusaknya berkas administrasi kependudukan warga setempat.

Merespons persoalan tersebut, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., telah memberikan arahan langsung kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera turun tangan dan membuka layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kecamatan Kluet Utara serta wilayah lain yang terdampak bencana.

Menindaklanjuti arahan Bupati terkait status siaga bencana, Disdukcapil langsung bergerak membuka akses layanan khusus bagi warga yang terdampak banjir, termasuk masyarakat di Kluet Utara dan daerah sekitarnya.

“Untuk mengatasi masalah dokumen administrasi kependudukan yang rusak atau hilang akibat banjir di Kabupaten Aceh Selatan, Disdukcapil menyediakan layanan khusus guna mempercepat proses pencetakan ulang KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian,” ungkap Masriadi saat dimintai keterangan awak media pada Senin, 26 Oktober 2026.

Masriadi menjelaskan bahwa Bupati menginginkan agar warga tidak terbebani oleh kendala birokrasi saat sangat membutuhkan dokumen penting — baik untuk keperluan pengobatan, urusan perbankan, maupun pengambilan bantuan pascabencana.

“Berdasarkan instruksi pimpinan, Disdukcapil berkoordinasi dengan para camat guna mendata warga yang membutuhkan layanan perbaikan maupun pencetakan ulang KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya,” tambah Masriadi.

Adapun langkah yang diambil Bupati ini dinilai sangat tepat, mengingat betapa krusialnya dokumen kependudukan bagi setiap warga negara. Jika tidak segera ditangani, kerumitan baru akan muncul dan justru memberatkan masyarakat yang baru saja mengalami kesulitan akibat bencana.

Dokumen-dokumen ini sangat diperlukan warga untuk berbagai keperluan: mulai dari urusan layanan kesehatan, pendidikan, BPJS, transaksi perbankan, pembayaran pajak, hingga administrasi pengajuan bantuan pascabencana.

“Agar proses pencetakan ulang atau pembuatan dokumen baru dapat berjalan lancar dan cepat, kami mengharapkan pemerintah Gampong dan para camat dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sekaligus mengumpulkan laporan terkait dokumen yang hilang atau rusak. Kami akan segera melakukan pendataan dan pencetakan ulang secepat mungkin,” pungkas Masriadi.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *