Berita  

Sembilan Lokasi WPR Aceh Selatan Masih Tahap Usulan, DPRK Minta Sosialisasi Luas dan Pastikan Potensi Ekonomi

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para Camat dan Keuchik guna membahas dukungan serta kelengkapan legalitas sembilan lokasi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah setempat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Musyawarah Lantai I Gedung DPRK yang beralamat di Jalan Syech Abdurrauf, Tapaktuan, pada Kamis (13/8/2026).

Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE.Ak, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Iskandar Burma, SE.Ak, M.Si, serta Camat dan Keuchik dari kecamatan yang menjadi lokasi usulan pertambangan rakyat.

Rema Mishul Azwa menyatakan DPRK sepenuhnya mendukung keberadaan WPR yang sah, namun sejumlah syarat mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu. “Kami mendukung legalitas pelaksanaan WPR, namun wajib dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap potensi kekayaan alam di lokasi yang diusulkan. Selain itu, harus dipastikan tidak ada tumpang tindih perizinan, persetujuan masyarakat telah diperoleh, serta izin tidak dialihkan untuk keperluan lain,” tegasnya.

Ia menegaskan kesembilan lokasi tersebut saat ini baru berada pada tahap pengusulan, sehingga belum berstatus sebagai wilayah pertambangan rakyat yang sah. Seluruh proses harus melibatkan masyarakat luas agar keberadaan tambang rakyat nantinya tidak menimbulkan polemik. “Perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, agar mereka memahami informasi secara utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Secara keseluruhan, kesembilan lokasi usulan WPR mencakup lahan seluas sekitar 600 hektar, dengan rata-rata luas masing-masing lokasi tidak melebihi batas ketentuan maksimal 100 hektar. Rincian lokasi yang diusulkan meliputi: Desa Padang Bakau Kecamatan Labuhan Haji; Gampong Alue Baru Kecamatan Meukek; Panton Luas Kecamatan Sawang; Desa Batee Tunggai dan Kuta Blang Kecamatan Samadua; Ie Mirah Kecamatan Pasie Raja; Aleu Keujruen Kecamatan Kluet Tengah serta dua lokasi lainnya.

Lanjutnya, sejumlah kecamatan juga mengajukan penambahan usulan lokasi WPR karena dinilai memiliki potensi kekayaan alam yang cukup besar. DPRK menyatakan kesepakatannya, namun tetap menekankan pentingnya verifikasi terlebih dahulu. “Kami sepakat jika ada tambahan usulan lokasi yang memang memiliki potensi nyata. Namun sayang jika izin sudah diajukan namun ternyata tidak memiliki kandungan kekayaan alam yang layak dikelola. Apalagi kita masih mendapati praktik pertambangan ilegal yang terus terjadi, sehingga verifikasi mutlak diperlukan,” ujar Rema.

Hasil RDPU ini akan menjadi acuan utama dalam pengurusan perizinan hingga pembentukan Qanun terkait WPR di Aceh Selatan. Rema berharap seluruh tahapan mulai dari survei, verifikasi, hingga sosialisasi dapat segera diselesaikan agar proses perizinan bisa berjalan lancar dan cepat selesai.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *