BANDA ACEH, Cakrawarta – Polda Aceh menjatuhkan sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi berinisial RF (31) karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung zat etomidate, di wilayah hukum Kabupaten Bireuen. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung pada 25 Juli 2026. Saat penangkapan, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026 menyatakan bahwa cairan di dalam perangkat tersebut mengandung etomidate — zat yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).
Tak hanya RF, Polda Aceh juga menjatuhkan hukuman kepada Ipda FJ yang dinilai keliru dalam prosedur penindakan kasus narkotika di Bireuen. Saat pelaksanaan tugas, Ipda FJ dianggap kurang berhati-hati hingga menyebabkan peluru memantul dan menewaskan seorang warga — yang belakangan diketahui adalah anggota TNI Pratu Galuh Nugraha yang bertugas di Subden Pom Bireuen.
“Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi dengan sifat demosi selama 10 tahun,” tambah Joko.
Sejalan dengan arahan Kapolda Aceh, Irjen Polisi Ruddi Setiawan, Polda Aceh kembali memperingatkan seluruh personel agar tidak mencoba-coba menggunakan maupun terlibat peredaran narkotika apa pun, termasuk jenis baru berupa vape berisi etomidate. Setiap personel yang terbukti melanggar, tegasnya, akan dikenakan sanksi tegas — hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Ke depannya, Polda Aceh juga akan memperketat pengawasan melalui pemeriksaan berkala, baik tes urine maupun pengecekan perangkat vape yang digunakan personel, guna memastikan bebas narkotika di lingkungan internal Polri.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan ditindak tegas, tak peduli pangkat atau jabatannya. Jangan ada yang mencoba-coba bermain narkotika, sanksinya tegas: dipecat,” tandas Joko menegaskan kembali arahan pimpinan.|red|












