Berita  

Inspektorat Aceh Selatan: Kami Akan Panggil Manajemen RSUDYA Terkait Dugaan Rekrutmen Tertutup

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Polemik dugaan perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diduga tidak melalui mekanisme seleksi terbuka di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan menegaskan akan memanggil jajaran manajemen rumah sakit untuk meminta penjelasan rinci, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang digelar Kamis (6/8/2026).

Langkah ini diambil sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap dugaan proses rekrutmen yang belakangan ini menjadi sorotan luas masyarakat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag., M.Si., CGCE, menyampaikan pihaknya menghormati langkah pengawasan yang lebih dulu dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat daerah. Proses di DPRK akan menjadi acuan awal sebelum Inspektorat turun menelusuri persoalan lebih dalam.

“Setelah proses di DPRK selesai, kami akan segera memanggil manajemen rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan secara teknis terkait permasalahan ini,” ujar Yusrizal saat ditemui Bersuarakita.id di ruang kerjanya, Kamis.

Perhatian publik bermula setelah beredar informasi bahwa ada 10 orang yang saat ini sedang menjalani masa orientasi di RSUDYA. Kelompok tersebut terdiri dari lima tenaga perawat lulusan D3 Keperawatan dan lima tenaga nonmedis, di antaranya satu orang petugas keamanan.

Yusrizal menegaskan, Inspektorat memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan, termasuk hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Namun, semua tahapan pengawasan mulai dari perencanaan hingga pelaporan memiliki tata cara yang baku dan harus dijalankan secara berurutan.

“Kami belum bisa menyampaikan hasil apa pun kepada masyarakat sebelum seluruh prosedur dijalani dan data yang lengkap kami peroleh. Kami tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum mendengar keterangan pihak terkait dan memeriksa dokumen yang ada,” tegasnya.

Ia menjamin, segera setelah RDP Komisi IV DPRK selesai, pihaknya akan memanggil pihak manajemen RSUDYA untuk menanyakan dasar hukum, mekanisme, serta alur perekrutan 10 tenaga tersebut. Tujuannya untuk memastikan apakah seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan minta penjelasan lengkap dari manajemen rumah sakit pasca proses di DPRK berakhir, sehingga bisa dipastikan apakah mekanisme yang ditempuh sudah benar dan taat aturan atau justru ada penyimpangan,” pungkas Yusrizal.

Polemik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah daerah.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *