Berita  

Pemkab Aceh Selatan Tegaskan, Rekomendasi Hanya Syarat Administratif, Kewenangan Izin Tambang Ada di Gubernur

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara resmi meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati dalam rangka pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bukanlah izin sah untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, ST, menjelaskan kedudukan rekomendasi tersebut hanyalah salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemohon sebelum proses dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pemerintah Aceh.

“Kewenangan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Aceh melalui DPMPTSP Provinsi. Pemerintah Kabupaten hanya melaksanakan tugas sesuai batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Asrimaida dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (5/8/2026).

Ia memaparkan, sebelum rekomendasi dari Bupati diterbitkan, pemohon wajib melewati serangkaian tahapan verifikasi bertingkat. Diawali dengan rekomendasi dari keuchik atau kepala gampong setempat, kemudian dilanjutkan persetujuan dari camat sesuai wilayah administrasi lokasi rencana kegiatan.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi berkas-berkas penting, antara lain profil perusahaan yang memiliki klasifikasi usaha resmi di bidang pertambangan, surat keterangan kesesuaian rencana tata ruang wilayah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga surat pernyataan kesanggupan mematuhi seluruh aturan perlindungan lingkungan hidup.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Tim Teknis Perizinan turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Apabila hasil penilaian memenuhi syarat, barulah rekomendasi Bupati diterbitkan, yang fungsinya sebagai pendukung permohonan pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

“Perlu dipahami kembali, rekomendasi ini sama sekali tidak memberikan hak kepada pihak manapun untuk melakukan aktivitas pertambangan. Setelah mendapatkan persetujuan pencadangan dari Dinas ESDM Aceh, pemohon masih harus mengajukan permohonan IUP Eksplorasi ke DPMPTSP Provinsi dengan melengkapi persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi lainnya,” jelas Asrimaida.

Pemerintah Kabupaten juga mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya yang terakhir kali disempurnakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, bahwa IUP Eksplorasi hanyalah izin untuk melaksanakan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Tujuannya semata-mata untuk mengumpulkan data potensi sumber daya alam, sebaran endapan, kualitas bahan galian, serta gambaran geologi sebagai dasar menilai kelayakan wilayah tersebut.

“IUP Eksplorasi belum sama sekali memberi hak untuk melakukan produksi atau pengambilan bahan tambang secara komersial,” tambahnya.

Terkait kasus yang disorot masyarakat mengenai izin atas nama PT Mineral Mega Sentosa dengan nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025, pihak DPMPTSP menegaskan izin tersebut diterbitkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur, setelah melalui seluruh prosedur yang berlaku.

Merespons pertanyaan warga terkait sosialisasi kepada pemilik lahan dan kajian dampak lingkungan, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan kedua hal tersebut akan dilaksanakan pada tahap pelaksanaan IUP Eksplorasi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami alur perizinan pertambangan secara utuh dan bertingkat, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menganggap rekomendasi Bupati maupun IUP Eksplorasi sebagai izin penambangan.

“Seluruh proses ini kami laksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Asrimaida.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *