ACEH SELATAN, Cakrawarta – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan yang mencolok dalam penyaluran bantuan modal usaha yang disalurkan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) pada Tahun Anggaran 2026. Organisasi ini menilai, pembagian kuota penerima bantuan antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh perlu segera dievaluasi agar berjalan adil, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua For-PAS, Teuku Sukandi, menyampaikan pihaknya menerima berbagai informasi dari sejumlah sumber terpercaya yang menunjukkan adanya perbedaan sangat signifikan jumlah penerima bantuan modal usaha di berbagai wilayah Aceh.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tercatat Kabupaten Aceh Timur menerima alokasi bantuan modal usaha tahap pertama bagi sebanyak 1.582 penerima. Sementara itu, di Kabupaten Nagan Raya, jumlah penerima bantuan disebut hanya satu orang saja.
Menurutnya, ketimpangan serupa juga terlihat di sejumlah daerah lain. Misalnya, Kecamatan Darul Aman di Kabupaten Aceh Timur yang berpenduduk sekitar 22 ribu jiwa, mendapatkan alokasi bantuan untuk 376 penerima. Sebaliknya, Kabupaten Aceh Barat yang memiliki jumlah penduduk jauh lebih besar, yakni sekitar 207 ribu jiwa, hanya memperoleh alokasi bagi 20 penerima. Sementara itu, Kabupaten Gayo Lues dengan populasi sekitar 107 ribu jiwa disebut hanya menerima alokasi untuk tujuh orang penerima.
“Jika data tersebut benar adanya, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai dasar apa yang digunakan dalam menetapkan kuota penerima bantuan di setiap daerah. Hal ini penting agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran dan tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Sukandi dalam keterangan persnya, Selasa (4/8/2026).
Dikatakannya, selain masalah ketimpangan data, For-PAS juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait asal daerah sejumlah pejabat yang bertugas di lingkungan Baitul Mal Aceh. Meski demikian, Sukandi menegaskan hal itu masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi kebenarannya dan belum bisa dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan langsung mengenai proses penyaluran bantuan.
Merespons hal tersebut, For-PAS meminta jajaran pimpinan Baitul Mal Aceh untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait mekanisme serta dasar penetapan kuota penerima bantuan modal usaha di setiap kabupaten/kota.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penyimpangan, atau praktik yang merugikan kepentingan masyarakat dalam proses penyaluran bantuan ini,” tegas Sukandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Baitul Mal Aceh belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait sorotan yang disampaikan oleh For-PAS. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan akan memuat respon tersebut dalam pemberitaan selanjutnya.|red|












