ACEH SELATAN, Cakrawarta – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan, setelah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas). Terpidana tersebut bernama Muhammad Taufiq Bin Rafilin, yang selama ini diketahui berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terhadap yang bersangkutan sebenarnya telah dilakukan pemanggilan patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan. Namun sayangnya, Muhammad Taufiq tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, pada tanggal 09 Juni 2026, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.
“Tim Tangkap Buron atau yang disingkat Tim Tabur segera bergerak melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari menyebarkan selebaran informasi hingga mendatangi rumah keluarga, kerabat, serta tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi kerja DPO, bahkan hingga menjangkau wilayah Subulussalam,” ungkap Roland, Senin (3/8/2026).
Selama kurun waktu empat pekan, tim pencari menyebarkan selebaran di berbagai titik wilayah Tapaktuan guna melibatkan partisipasi masyarakat luas. Selain itu, tim juga menyisir tiga gampong yang menjadi lokasi terkait sosok Muhammad Taufiq, yaitu Gampong Krueng Batee tempat tinggal penjamin, Gampong Mata Ie tempat kelahirannya, hingga Gampong Paya Ateuk tempat ia tinggal bersama istrinya.
Dari pantauan tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan bekerja serabutan di daerah Subulussalam. Tim pun segera menyusul hingga menyisir Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, sampai lingkungan PT. Laot Bangko di wilayah Singgersing, namun jejak Muhammad Taufiq belum ditemukan.
Berbagai upaya akhirnya membuahkan hasil pada hari Senin, 03 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Berkat koordinasi yang baik dengan Tim Advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh serta informasi yang masuk dari masyarakat, keberadaan DPO diketahui bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya. Akhirnya Muhammad Taufiq bersedia menyerahkan diri, dan diamankan tim di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
Roland Tampubolon menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat yang turut berpartisipasi aktif hingga terwujudnya pengamanan terpidana tersebut.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan. Tidak ada satu orang pun yang bisa lari dari proses hukum, setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan dan dieksekusi dengan benar,” tegasnya.
Pasca diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi hukum. Selanjutnya, jaksa eksekutor akan mengeksekusi Muhammad Taufiq ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani putusan hakim yang telah ditetapkan.[Red]












