Berita  

Jaga Kepercayaan Umat, For-PAS Minta Penegak Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya soal Bantuan Baitul Mal

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menegaskan tegas bahwa pihaknya tidak sedang melemparkan tuduhan kepada siapa pun terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh. Langkah yang diambil pihaknya justru bertujuan meminta kejelasan mutlak lewat jalur hukum yang sah.

Menurut Sukandi, setiap putusan dan penilaian dalam hukum harus didasari alat bukti yang nyata, bukan sekadar dugaan, asumsi, atau pendapat sepihak. Oleh karena itu, isu yang sudah beredar luas di kalangan masyarakat harus diuji kebenarannya lewat proses penyelidikan yang berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka bagi pengawasan publik.

“For-PAS tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum atas adanya indikasi yang berkembang di masyarakat. Hukum itu bukti, bukan asumsi,” ujar T. Sukandi saat ditemui di Tapaktuan, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan dengan mendalam bahwa dana yang dikelola oleh Baitul Mal merupakan amanah suci berupa himpunan zakat, infak, dan sedekah yang secara hak mutlak ditujukan untuk kesejahteraan para mustahik. Karena itu, setiap kabar atau dugaan adanya penyimpangan wajib ditangani dengan sikap yang serius dan teliti, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memegang amanah umat.

“Dana yang dikelola adalah hak para mustahik. Jangan sampai niat baik masyarakat yang menunaikan zakat dan sedekah ternoda oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila memang ada,” tegasnya.

Sukandi juga menegaskan bahwa sikap yang diambil For-PAS adalah bentuk pengawasan sosial yang bersifat pencegahan demi kebaikan bersama. Penyelidikan yang dilakukan aparat justru sangat penting untuk membuktikan secara nyata apakah benar terjadi praktik pungutan liar, atau sebaliknya, tidak ada pelanggaran sama sekali.

“Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan. Jika hasilnya tidak ditemukan pungli, tentu itu akan memulihkan nama baik lembaga. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya dengan nada tegas.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan narasi yang dapat menggiring opini dan memperkeruh suasana. Masyarakat, kata dia, berhak mendapatkan kejelasan yang sah lewat mekanisme yang berlaku.

“Biarkan aparat bekerja secara profesional. Yang kami perjuangkan adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat tetap terjaga dengan baik,” pungkas T. Sukandi.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *