BANDA ACEH, Cakrawarta – Polda Aceh akhirnya menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. Keputusan itu dikeluarkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan putusan tersebut dibacakan usai sidang yang berjalan bertahap sejak Jumat (24/7/2026). Mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, tersangka, hingga barang bukti, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).
Sidang dipimpin langsung Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, didampingi jajaran komisi dan penuntut. Dalam persidangan, Briptu MZ terbukti diduga melakukan perampokan bersenjata pada Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Sabtu (18/7/2026). Parahnya, senjata yang dipakai merupakan senjata api organik milik institusi.
Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, barang bukti, hingga pengakuan sendiri, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidana masih berjalan di bawah Ditreskrimum Polda Aceh.
Secara etik, perbuatannya dinilai melanggar aturan pemberhentian anggota serta kode etik profesi Polri. Komisi menilai tindakan itu dilakukan secara sadar, terencana, dan sangat merugikan nama baik institusi. Tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, perbuatan itu juga menimbulkan keresahan luas serta kerugian bagi korban.
Atas putusan tersebut, Briptu MZ mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.
“PTDH ini adalah bukti nyata kami tidak main-main dengan pelanggaran berat. Siapa pun yang salah, akan diproses tegas tanpa pandang bulu,” tegas Joko.
Ia menegaskan penegakan disiplin dan proses hukum berjalan beriringan. Polda Aceh menjamin seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kehormatan Polri serta kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum dari internal. Tegas menindak yang salah adalah harga mati untuk menjaga amanah yang diberikan masyarakat,” pungkasnya.|red|












