ACEH SELATAN, Cakrawarta – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan dan juga seorang tokoh masyarakat, T. Sukandi, mempertanyakan kesungguhan aparat dalam menegakkan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, terutama di wilayah Kecamatan Samadua.
Adapun hal tersebut ia sampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai penemuan minuman keras (miras) beserta beberapa orang perempuan di salah satu kafe di kawasan Samadua. Hingga saat ini, kasus tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan yang tegas dan tuntas dari aparat penegak Peraturan Daerah dan Syariat Islam.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, di salah satu cafe di Samadua ditemukan miras dan perempuan. Anehnya, sampai hari ini tidak ada pengusutan tuntas. Kesannya Satpol PP dan WH Aceh Selatan kehilangan nyali,” ujar T. Sukandi kepada media ini, Minggu (01/11/2026).
Lebih jauh, Sukandi menegaskan bahwa alasan di balik lambannya penanganan kasus tersebut patut dipertanyakan. Ia menduga adanya faktor-faktor non-teknis yang membuat penanganan kasus tersebut terhenti.
“Berdasarkan informasi dan penelusuran awal dari warga, cafe tersebut diduga kuat milik oknum aparat. Oknum Polisi. Jika benar, maka ini yang membuat penegakan hukum menjadi tumpul,” tegasnya.
Sukandi mengingatkan, apabila dugaan itu terbukti benar, hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi konsistensi penegakan Syariat Islam dan Qanun di Aceh Selatan.
“Kita tidak ingin hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Aceh Selatan ini menerapkan Syariat Islam. Jangan sampai cafe-cafe yang diduga melanggar syariat dibiarkan hanya karena diduga pemiliknya adalah oknum aparat. Tetapi bila pelakunya rakyat kecil maka mereka disikat dengan tegas dan keras.”
Oleh karena itu, Sukandi meminta tiga pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret:
1. Kapolres Aceh Selatan, diminta memeriksa dan memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kepemilikan kafe tersebut oleh oknum anggota kepolisian.
2. Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, diharapkan tidak bersikap tebang pilih, segera melakukan pemeriksaan mendalam, serta menutup usaha tersebut jika terbukti melanggar Qanun Syariat.
3. Bupati Aceh Selatan, diminta mengevaluasi kinerja dan ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah di wilayah kerjanya.
“Kami meminta Kapolres tidak tutup mata. Jika terbukti anggotanya memiliki usaha yang bertentangan dengan Qanun Syariat dan meresahkan masyarakat, harus ditindak tegas secara etik dan pidana. Jangan lindungi,” pungkas Sukandi.|red|












