Daerah  

PW HUDA Aceh Selatan Minta Kasus Pesta Miras di Cafe Samadua Ditangani Sesuai Syariat dan Hukum Berlaku

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Munculnya dugaan praktik konsumsi minuman keras di salah satu kafe yang berlokasi di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kini menjadi sorotan kalangan tokoh agama di daerah tersebut.

Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (PW HUDA) Kabupaten Aceh Selatan meminta agar permasalahan ini ditindaklanjuti dan diselesaikan secara proporsional, selaras dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Ketua Umum PW HUDA Aceh Selatan, Tgk. H. Erli Safriza Al-Yusufy, Lc, yang akrab disapa Abati, menjelaskan bahwa peristiwa ini menyentuh dua aspek sekaligus, yaitu ketentuan ajaran Islam dan hukum positif yang berlaku di wilayah Aceh.

“Dalam syariat Islam, minuman keras atau khamar jelas diharamkan. Demikian pula hal-hal yang dapat memicu perbuatan yang dilarang, termasuk khalwat atau percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai ketentuan agama,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui bersuarakita.id pada Sabtu, 21 Oktober 2026.

“Ditinjau dari hukum yang berlaku di Aceh, peristiwa ini juga berkaitan langsung dengan ketentuan Qanun Syariat Islam, baik mengenai larangan memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, maupun ketentuan terkait khalwat,” tambahnya.

Abati menegaskan bahwa persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari semua pihak, karena menyangkut aspek pembinaan moral dan keutuhan akidah masyarakat, terlebih lagi di kalangan generasi muda.

Namun demikian, Abati mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun langsung menyalahkan pihak manapun sebelum adanya hasil resmi dari proses pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Kami menghimbau agar tidak tergesa-gesa dalam berpendapat maupun menuding pihak tertentu. Urusan verifikasi fakta dan penanganan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Wilayatul Hisbah dan aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Ia berharap proses penanganan yang dilakukan berjalan secara transparan, konsisten, dan sesuai prosedur, sehingga hasilnya dapat diterima masyarakat sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain di masa mendatang.

Lebih jauh, PW HUDA Aceh Selatan mengajak seluruh pemangku kepentingan – mulai dari pemerintah daerah, para ulama, orang tua, hingga tokoh masyarakat – untuk terus memperkuat kerja sama dan sinergi dalam mengawal pelaksanaan syariat Islam di daerah ini.

Menurutnya, penegakan peraturan tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus berjalan beriringan dengan pendekatan edukatif yang persuasif dan mendidik. Dengan cara ini, masyarakat, khususnya kaum muda, akan lebih memahami makna aturan dan secara sadar berupaya menjaga norma agama serta ketertiban sosial.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Penegakan hukum memang diperlukan, namun harus disertai pendekatan yang membangun kesadaran, bukan sekadar memberi sanksi semata,” ujar Abati.

Pada akhirnya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan kehidupan sosial yang senantiasa berlandaskan nilai-nilai keislaman di Kabupaten Aceh Selatan.

“Semoga Allah SWT senantiasa melindungi negeri kita dan generasi penerus bangsa,” tutupnya.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *