Cakrawarta – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengajukan permohonan penambahan alokasi anggaran guna menunjang pelaksanaan penegakan syariat Islam di daerah tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rudi Subrita, S.Ag., menyampaikan bahwa keterbatasan dana yang tersedia saat ini menjadi salah satu kendala utama dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan, penanganan, hingga penyelesaian perkara pelanggaran syariat Islam.
Dalam penjelasannya, pihak Satpol PP dan WH menjelaskan bahwa pos anggaran untuk kegiatan patroli dan pengawasan terpisah dari anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan serta penyelesaian perkara.
Adapun kegiatan rutin patroli sudah memiliki alokasi tersendiri. Namun, ketika ditemukan dugaan pelanggaran yang harus diproses secara hukum, diperlukan biaya tambahan untuk mendukung rangkaian tahapan penyidikan hingga proses hukum selanjutnya.
“Anggaran patroli berbeda dengan anggaran penanganan dan penyelesaian kasus. Ketika ada perkara yang harus diproses secara hukum, tentu membutuhkan biaya tersendiri,” jelas Erdiansyah kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut keterbatasan anggaran juga menjadi kendala ketika sebuah perkara harus ditingkatkan ke tahapan hukum yang lebih lanjut. Hal ini mencakup kebutuhan biaya koordinasi serta penanganan perkara bersama instansi aparat penegak hukum lainnya.
Kondisi saat ini memaksa pihaknya untuk menyesuaikan pelaksanaan penegakan hukum dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Sepanjang tahun 2026, Satpol PP dan WH Aceh Selatan mencatat telah menuntaskan penanganan empat perkara. Angka ini diharapkan dapat naik signifikan pada tahun depan apabila dukungan anggaran ditingkatkan.
“Untuk tahun 2026 ini, ada empat kasus. Harapan kami, tahun depan bisa menangani hingga 10 kasus,” ucapnya.
Erdiansyah berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kebutuhan anggaran lembaganya, khususnya untuk mendukung kegiatan penindakan dan penyelesaian perkara pelanggaran syariat Islam.
Menurutnya, dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan syariat Islam tidak hanya berhenti pada kegiatan patroli rutin, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum secara maksimal.
Penambahan alokasi anggaran tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja Satpol PP dan WH dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenangan yang diembankan.|red|












