Cakrawarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan dua proyek infrastruktur, yakni pembangunan Jembatan Desa Peulokan di Kecamatan Labuhan Haji Barat dan Saluran Pembuang Gampong Paya Peulumat di Kecamatan Labuhan Haji Timur.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang tersedia, kedua paket pekerjaan tersebut memiliki total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.406.439.315, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Rinciannya, pembangunan Jembatan Desa Peulokan memiliki HPS Rp732.333.000, sedangkan pembangunan Saluran Pembuang Gampong Paya Peulumat sebesar Rp674.106.315. Kedua paket tersebut tercantum menggunakan sumber pendanaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026.
Paket pembangunan Jembatan Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, direncanakan memiliki panjang 12,80 meter.
Dalam dokumen pengadaan, pembangunan jembatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan umum, pekerjaan tanah dan geosintetik, serta pekerjaan struktur.
Kontraktor pelaksana nantinya diwajibkan menjalankan pekerjaan sesuai dokumen teknis dan kontrak, menyusun jadwal pelaksanaan, serta mengoptimalkan penggunaan material, tenaga kerja, dan peralatan.
Selain itu, penyedia harus menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan, menyusun laporan kemajuan fisik, menyiapkan gambar pelaksanaan atau shop drawing, serta membuat gambar akhir sesuai kondisi lapangan atau as-built drawing.
Kewajiban perbaikan terhadap cacat atau kerusakan selama masa pemeliharaan juga menjadi bagian dari lingkup pekerjaan.
Sementara itu, proyek pembangunan Saluran Pembuang Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, direncanakan memiliki panjang 190 meter dengan HPS Rp674,1 juta.
Sesuai uraian pekerjaan, pembangunan saluran tersebut bertujuan meningkatkan sistem drainase di kawasan setempat.
Pekerjaan mencakup persiapan, pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta pekerjaan pada Ruas I dan Ruas II.
Dalam pelaksanaannya, kontraktor bertanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mengendalikan penggunaan bahan dan peralatan, serta memenuhi target mutu, volume, biaya, dan waktu.
Penyedia juga diwajibkan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan, termasuk laporan kemajuan pekerjaan dan kendala yang ditemukan di lapangan.
Dokumentasi pelaksanaan, gambar akhir pekerjaan, serta perbaikan selama masa pemeliharaan juga menjadi bagian dari kewajiban kontraktor.
Berdasarkan jadwal tender yang disampaikan, pengumuman pemenang kedua paket pekerjaan tersebut dijadwalkan pada 6 November 2026 malam hingga 7 November 2026 pagi.
Untuk kedua paket, masa sanggah tercantum berlangsung pada 7–12 November 2026. Adapun tahapan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 12–19 November 2026.|red|












