Berita  

Antrean SPBU Makin Longgar, Polda Aceh: Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperketat

BANDA ACEH, Cakrawarta — Sebanyak 22 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam 19 berkas perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, hasil operasi gabungan Polda Aceh beserta seluruh jajaran Polres yang digelar selama periode 19 hingga 25 Oktober 2026. Selain tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan 18 unit kendaraan berupa mobil penumpang maupun truk, serta menyita 32 ton bahan bakar minyak yang diduga berasal dari peredaran tidak resmi.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, merujuk pada catatan penindakan hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal di tingkat Polres, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Joko, rangkaian penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam membasmi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini dinilai mengganggu kelancaran distribusi dan ketersediaan minyak bagi masyarakat luas, termasuk munculnya fenomena antrean panjang di sejumlah pompa bensin.

“Penegakan hukum akan terus kita lakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh, Irjen Polisi Ruddi Setiawan, untuk menindak tegas setiap pelanggaran, sekaligus memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” ujar Joko.

Berkat langkah-langkah yang telah diambil, belakangan ini kondisi antrean kendaraan di berbagai lokasi SPBU di wilayah Aceh terlihat jauh lebih tertib dan tidak lagi membludak. Meski demikian, Joko menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dilonggarkan demi menjamin ketersediaan BBM subsidi tetap terjaga dan tidak dialihkan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.

Pihaknya berjanji akan senantiasa memperkuat pengawasan di lapangan dan menindak tegas setiap dugaan penyimpangan yang ditemui. Masyarakat pun diajak turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan, seperti dugaan penimbunan, penjualan tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM subsidi melalui layanan darurat 110 maupun langsung ke kantor Polres atau Polsek terdekat.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 ini juga menghimbau masyarakat agar membeli bahan bakar secukupnya dan tidak terlibat dalam praktik pembelian maupun penjualan minyak ilegal. Para pelaku usaha pun diharapkan mematuhi ketentuan penyaluran yang berlaku agar manfaat BBM subsidi benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *