ACEH SELATAN, Cakrawarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan hari ini resmi meluncurkan Operasi Patuh Seulawah 2026. Kampanye ketertiban jalan ini akan berjalan selama 14 hari ke depan, tepatnya mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini difokuskan untuk menindak berbagai pelanggaran yang kerap menjadi pemicu risiko kecelakaan di jalan raya.
Meskipun Kasat Lantas Polres Aceh Selatan dijabat oleh AKP Aiyub, S.E., M.H., penjelasan rinci mengenai pelaksanaan operasi disampaikan oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas, Ipda Martis Fannie, S.H. Menurutnya, tujuan utama operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh elemen masyarakat saat berada di jalan.
Ada cukup banyak jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan dalam operasi kali ini. Di antaranya adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengenakan helm saat berkendara, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan administrasi juga akan menjadi fokus pemeriksaan petugas.
Selain itu, petugas juga akan menindak pelanggaran seperti melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, melawan arus kendaraan, menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, menggunakan gawai saat menyetir, serta pengendara yang masih berusia di bawah batas minimal yang ditetapkan undang-undang.
Penertiban juga mencakup pengemudi yang lalai menggunakan sabuk pengaman, memasang pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, hingga kendaraan yang melakukan pelanggaran muatan dan dimensi berlebih atau yang dikenal dengan istilah ODOL.
Sejak hari pertama operasi, aktivitas pemeriksaan sudah terlihat berjalan di titik-titik strategis. Salah satunya berada di sepanjang Jalan T. Ben Mahmud, tepat di depan Gardu Lantas, Gampong Hilir, Tapaktuan. Personel Satlantas terlihat aktif menghentikan kendaraan yang melintas untuk memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan kondisi kendaraan tetap layak digunakan di jalan raya.
Setiap pengendara yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggarannya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ipda Martis Fannie menyampaikan harapan agar pelaksanaan operasi ini mampu membentuk pola pikir masyarakat untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan setiap kali mereka berada di jalan raya.
“Kami dari Satlantas Polres Aceh Selatan berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ungkapnya kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan yang diambil dalam operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan semata. Edukasi, langkah pencegahan, dan pendekatan yang humanis justru menjadi prioritas utama pihaknya. Peningkatan kesadaran berlalu lintas, katanya, adalah kunci untuk menurunkan angka kecelakaan sekaligus menciptakan lingkungan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Aceh Selatan.
Sebagai penutup, pihak Satlantas Polres Aceh Selatan juga menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat luas. Selalu pastikan SIM dan STNK masih berlaku, gunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor, dan pasang sabuk pengaman saat mengemudikan mobil. Patuhi rambu-rambu lalu lintas serta pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak memegang telepon seluler saat menyetir, tidak mengambil risiko melawan arus, dan menahan diri untuk tidak berkendara apabila kondisi fisik sedang kurang bugar atau mengantuk.|red












