ACEH SELATAN, Cakrawarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi. Upaya penindakan membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (46 tahun) beserta 128 liter solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (21/10/2026).
Adapun operasi pengamanan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Gampong Ujung Pulo Cut. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., bersama jajaran Unit 2 dan personel operasional Satreskrim, berbekal informasi hasil penyelidikan sebelumnya terkait dugaan praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara tidak sah.
Di lokasi, petugas menahan satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1074 CA. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan modifikasi pada tangki bahan bakar kendaraan tersebut. Tak hanya itu, di lokasi lain, tepatnya di belakang kediaman pelaku, petugas menemukan empat jerigen berisi solar bersubsidi dengan takaran keseluruhan mencapai 128 liter. Satu unit telepon genggam bermerek Oppo berwarna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lama menjalankan aktivitas pengambilan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut. Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Jumat (23/10/2026) menegaskan bahwa penindakan ini bukan yang terakhir. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik semacam ini dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta menyempurnakan administrasi penyitaan barang bukti.|red|












