Berita  

Jangan Percaya Kabar Pembegalan, Polres Aceh Selatan Imbau Masyarakat Tetap Tenang

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan memastikan informasi yang menyebar di media sosial dan grup percakapan mengenai adanya aksi pembegalan di sejumlah kecamatan adalah berita bohong atau hoaks. Hasil penelusuran dan pengecekan yang dilakukan pihak kepolisian hingga Selasa (15/9/2026) tidak menemukan satu pun laporan maupun kejadian yang sesuai dengan narasi yang beredar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi tersebut secara langsung. Ia menegaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif. Jajaran kepolisian tetap melakukan pemantauan serta patroli rutin di berbagai wilayah untuk memastikan warga merasa aman.

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

Pihaknya juga mengajak insan pers, pengelola akun media sosial, maupun pihak yang menyampaikan informasi terkait keamanan untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada Polres Aceh Selatan sebelum mempublikasikan. Langkah itu penting agar pemberitaan yang disampaikan akurat, berimbang, dan tidak menciptakan persepsi seolah situasi tidak terkendali.

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Polres Aceh Selatan turut mengingatkan konsekuensi hukum bagi penyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan. Berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V.

Masyarakat diimbau mengedepankan sikap teliti dan melakukan pengecekan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Jika menemukan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian, warga dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *