Dua Jurnalis Diserang Aparat di Aceh, KKJ Aceh: Tindakan Ini Langgar UU Pers

Foto: Komite Keselamatan Jurnalis, Cakrawarta.id

BANDA ACEH, Cakrawarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat keamanan dalam waktu berdekatan. Melalui siaran pers yang diterbitkan 3 September 2026, KKJ Aceh menegaskan peristiwa ini melanggar hukum dan menghambat kemerdekaan pers.

Kasus pertama dialami Bustami, jurnalis TribunGayo, saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (2/9/2026). Saat itu, sebanyak 16 siswa dan satu guru dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Puskesmas Timang Gajah usai diduga mengonsumsi MBG.

Ketika Bustami memotret situasi kepanikan di lokasi, ia hendak keluar ruangan untuk menjawab panggilan redaksi. Saat itulah, oknum TNI Koramil Timang Gajah bernama Sarno menghampiri, mempertanyakan kegiatan peliputan, lalu menunjuk-nunjuk wajah korban dan melarang meliput serta menulis berita terkait kasus tersebut. Saat Bustami kembali masuk ke puskesmas, Sarno mencegat dan mendorongnya.

KKJ Aceh menilai tindakan Sarno melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghambatan pelaksanaan kemerdekaan pers dan larangan penyensoran. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) dan (3), pers nasional tidak boleh disensor dan berhak mencari serta menyebarluaskan informasi — sekaligus diperkuat Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.

“Demi membungkam informasi terkait dugaan masalah dalam pelaksanaan program MBG, aparat justru menghalangi hak publik untuk tahu. Ini merupakan kemunduran yang tidak dapat dibenarkan,” tegas KKJ Aceh.

Kasus kedua terjadi sebelumnya, Kamis (27/8/2026). Haiqal Al Fikri, anggota PWI Kota Lhokseumawe, diduga mengalami kekerasan oleh dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas saat kericuhan seusai pertandingan sepak bola di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Korban mengalami cedera dan mendapat perawatan medis.

KKJ Aceh mendesak Denpom menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Jika terbukti terkait peliputan jurnalistik, pelaku wajib dihukum sesuai ketentuan. KKJ juga mengingatkan, keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui jalur hukum yakni hak jawab atau hak koreksi, bukan kekerasan.

KKJ Aceh meminta Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku guna menjaga martabat institusi dan melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Jurnalis yang mengalami kekerasan saat bertugas dapat melapor melalui hotline KKJ Aceh: +62 813-8384-3839.[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *