Berita  

Muktamar NU ke-35, PCNU Aceh Selatan Bawa Perspektif Khusus Terkait Qanun Jinayat Aceh

JOMBANG, Cakrawarta – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Aceh Selatan turut berpartisipasi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang sedang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Delegasi Aceh Selatan hadir tak sekadar memenuhi undangan, melainkan turut mendalami serta menyampaikan pandangan dalam sidang-sidang komisi yang membahas berbagai isu strategis keumatan dan regulasi.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua PCNU Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, S.H., didampingi Sekretaris Tgk. Dr. (Cand) Muhammad Ridho Agung, S.Pd., M.Ag. Turut bergabung Rais Syuriah Tgk. T. H. Abdul Azis Syah, Katib Syuriah Tgk. Thamren Jr., Bendahara PCNU Aljabar Fauzi, S.Ag., serta Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Aceh Selatan, Kariaman, S.Pd.

Sesuai pembagian kelompok kerja, Ketua dan Sekretaris PCNU Aceh Selatan masuk dalam Komisi Tata Kelola Organisasi. Sementara Rais Syuriah beserta Katib Syuriah ditempatkan dalam Komisi Masa’il Waqi’iyyah — forum yang membahas persoalan aktual keumatan, termasuk pembahasan Qanun Jinayat Aceh yang masuk dalam agenda Bahtsul Masail Qanuniyah.

Adapun isu Qanun Jinayat Aceh menjadi salah satu topik utama yang dibahas secara mendalam. Bagi delegasi Aceh Selatan, pembahasan ini memiliki makna istimewa mengingat Aceh merupakan daerah dengan kekhususan penerapan syariat Islam melalui peraturan daerah. Forum ini pun menjadi ruang untuk meninjau persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang: hukum, nilai keagamaan, kemaslahatan masyarakat, hingga aspek perlindungan terhadap korban tindak pidana.

“Kami hadir membawa semangat dan aspirasi Nahdliyin Aceh Selatan dalam forum tertinggi NU ini. Muktamar bukan sekadar ajang konsolidasi organisasi, melainkan ruang untuk menyerap sekaligus menyampaikan pandangan atas persoalan umat dan kehidupan kebangsaan yang juga menyentuh Aceh Selatan,” tegas Ketua PCNU Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, S.H. di sela kegiatan.

Menurutnya, masuknya regulasi seperti Qanun Jinayat ke dalam agenda pembahasan tingkat nasional menunjukkan NU terus merespons dinamika nyata di tengah masyarakat dengan berlandaskan kekayaan tradisi keilmuannya. Khusus bagi Aceh Selatan, keterlibatan ini sekaligus memperkuat jaringan silaturahmi antarulama dan pengurus NU dari seluruh Indonesia.

“Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, setiap pembahasan terkait Qanun Jinayat patut kami ikuti secara serius, tetap berpegang pada prinsip keadilan, kemaslahatan, serta nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah,” tambahnya.

Diharapkan kehadiran delegasi tidak berhenti pada keikutsertaan semata, melainkan melahirkan gagasan dan pengalaman baru yang dapat diterapkan untuk memperkokoh khidmah NU di tanah kelahiran. Rangkaian pembukaan Muktamar ini turut dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, para menteri kabinet, pejabat tinggi negara, hingga duta besar negara sahabat.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *