ACEH SELATAN, Cakrawarta – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan resmi menetapkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan guna menuntaskan persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang memicu gelombang penolakan di wilayah Kecamatan Samadua.
Langkah ini diambil DPRK sebagai bentuk penindaklanjutan pengaduan dan aspirasi masyarakat yang terus bersuara menolak keberadaan izin pertambangan di wilayah mereka, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rekomendasi yang ditetapkan di Tapaktuan, 24 Agustus 2026, DPRK meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama instansi berwenang di bidang pertambangan mineral dan batu bara segera menyerahkan kelengkapan data legalitas IUP kepada DPRK. Data yang diminta mencakup dasar hukum perizinan, kesesuaian wilayah izin, pemenuhan seluruh syarat administrasi maupun teknis, hingga tingkat kepatuhan pemegang izin terhadap peraturan yang berlaku.
Selain keterbukaan data, DPRK juga mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi sosialisasi terbuka kepada warga Samadua. Sosialisasi wajib memuat informasi jelas mengenai siapa pemegang IUP, lokasi dan luas wilayah izin, jangka waktu berlakunya izin, tahapan kegiatan eksplorasi yang akan dijalankan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kegiatan tersebut harus melibatkan instansi berwenang beserta pemegang izin dan diselesaikan paling lambat satu bulan sejak rekomendasi ditandatangani.
Pemerintah Kabupaten juga diminta menyampaikan hasil tindak lanjut seluruh poin rekomendasi secara tertulis kepada DPRK Aceh Selatan. Hal ini menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus wujud nyata penyerapan aspirasi masyarakat.
Terkait kewenangan penerbitan izin, DPRK menegaskan rekomendasi ini sama sekali tidak bermaksud mengambil alih wewenang pemerintah pusat maupun pejabat yang berwenang dalam penerbitan, pembinaan, pengawasan, pemberian sanksi hingga pencabutan IUP.
“Rekomendasi ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK dan penyaluran aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian substansi rekomendasi tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amirul Rema Mizhul Azwa, SE, AK.|red|












