Azhari Cage Minta Polemik Bendera Aceh Segera Tuntas, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban

BANDA ACEH, Cakrawarta – Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage, SIP, MAP, menegaskan perlunya langkah tegas dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh untuk mengakhiri polemik bendera daerah yang berlarut-larut. Masalah ini disebut sudah menjadi perdebatan bertahun-tahun dan masih belum menemukan jalan keluar, sehingga berpotensi terus membebani masyarakat Aceh.

“Persoalan bendera ini adalah masalah lama yang hingga kini masih menjadi polemik politik antara kedua belah pihak. Harus diselesaikan secara tuntas agar tidak terus berulang dan rakyat tidak terus menjadi korban ketidakjelasan,” tegas Azhari Cage di Banda Aceh.

Ia menegaskan, dasar hukum bagi bendera Aceh sesungguhnya sudah jelas. Hal ini tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta didukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 246 yang memberi kewenangan kepada Aceh menetapkan simbol daerah. Bendera ini diakui sebagai cerminan keistimewaan, bukan simbol kedaulatan negara.

Namun, sikap Pemerintah Pusat yang dinilai masih menempatkan hal ini dalam tahap “penyeimbangan” tanpa keputusan jelas dikritik tajam. “Sampai kapan posisi menunggu ini bertahan? Ketidakjelasan lama-kelamaan bisa memicu ketegangan baru di lapangan. Diperlukan dialog dan keputusan politik yang tegas agar situasi menjadi jernih kembali,” tambahnya.

Terkait Penegakan Hukum: Tetap Persuasif dan Hormati Hak Warga
Menyusul peristiwa kericuhan dan penangkapan warga pada 15 Agustus 2026 lalu, Azhari juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang humanis dan persuasif. Seluruh langkah hukum harus berjalan sesuai aturan, terutama UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjamin hak tersangka.

“Penegakan hukum boleh tegas jika ada bukti pidana, tapi tidak boleh melanggar prosedur. Hak untuk memberitahu keluarga dan perlakuan yang adil harus dipenuhi sesuai Pasal 95 ayat 3 KUHAP. Jangan sampai penanganan masalah justru menimbulkan pelanggaran hukum baru,” ujarnya.

Imbauan Tetap Tenang dan Jaga Kedamaian
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin memperkeruh suasana. Azhari mengajak seluruh elemen menjaga perdamaian yang telah terjalin lebih dari dua puluh tahun, dan menyelesaikan segala perbedaan melalui jalur dialog maupun hukum sesuai semangat Nota Kesepahaman Helsinki dan UUPA.

“Jangan ikut bertindak di luar koridor hukum. Biasanya yang memprovokasi tidak akan menanggung risiko saat kita terjebak masalah. Mari kita jaga kedamaian ini, selesaikan perbedaan lewat cara bermartabat dan bersama-sama,” tutup Azhari Cage.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *