ACEH SELATAN, Cakrawarta – Potret peta perizinan tambang di Aceh Selatan mencuat fakta mengejutkan. Berdasarkan data resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per Mei 2026, total luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten ini mencapai 13.980,17 hektare. Angka ini jauh melampaui luas Kota Sabang (12.204 Ha), Kota Lhokseumawe (13.649 Ha), bahkan setara lebih dari dua kali lipat luas Kota Banda Aceh yang hanya 6.136 hektare.
Adapun data tersebut mencatat terdapat 13 perusahaan yang telah memegang IUP aktif. Namun Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS), Teuku Sukandi, mengingat gambaran ini belumlah final. “Besarnya kemungkinan masih ada sejumlah titik yang rekomendasi izinnya sudah tuntas di tingkat kabupaten dan kini sedang diproses di provinsi,” paparnya saat menyikapi data tersebut, Jumat (21/8/2026).
Semakin luasnya lahan yang terikat izin tambang, menurut Sukandi, membuka celah makin lebar bagi tergerusnya ruang hidup masyarakat sekaligus memicu potensi konflik di masa depan. Ia menegaskan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 seharusnya menjadi landasan kuat untuk menertibkan dan mengevaluasi IUP yang berjalan tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 jo. Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Energi.
“Salah satu kuncinya ada di Pasal 19: dalam batas waktu 3 tahun, pemegang IUP wajib menyelesaikan pembebasan minimal 50 persen dari total lahan eksplorasi yang dikuasai. Aturan ini harus menjadi alat untuk mengurangi luasan dan jumlah izin, bukan malah menambah beban wilayah,” tegas Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) T.Sukandi.
Ia juga menekankan masyarakat Aceh Selatan bukan menolak kehadiran investasi, selama tidak merugikan dan mengganggu tatanan kehidupan warga. Namun kenyataan yang terjadi seringkali sebaliknya: “Tanpa sosialisasi matang, izin sudah terbit. Saat warga menolak, justru dihadapi dengan upaya memecah belah dan propaganda. Jangan sampai izin kertas ini terasa seperti penjajahan baru di bumi kita,” ucapnya tajam.
Pernyataan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan investasi tidak boleh melanggar hak dan ruang hidup rakyat. “Jangan sampai kebun warga atau tempat mencari nafkah tiba-tiba masuk dalam klaim perusahaan hanya bermodal selembar izin,” tambahnya.
Sukandi juga mengingatkan sejarah kelam: salah satu akar konflik di Aceh bermula dari ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam. “Jika pemerintah membiarkan ruang hidup terus tergerus dan diabaikan, justru merekalah yang sedang menabur benih konflik di masa depan,” pungkasnya dengan nada serius.|red|












