Berita  

12 SPPG Aceh Selatan Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi Untuk Program Makan Bergizi Gratis

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Aceh Selatan masih menyisakan pekerjaan rumah terkait pemenuhan standar kebersihan dan kelayakan. Dari total 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, hingga saat ini baru 19 unit yang resmi memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan 12 sisanya masih dalam tahap pemenuhan syarat.

Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi setiap SPPG penyelenggara program MBG.

Dari 12 SPPG yang belum bersertifikat, lima di antaranya telah lolos penilaian teknis dan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, dokumen sertifikatnya belum bisa diterbitkan karena masih menunggu proses penandatanganan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan. Sementara itu, tujuh unit lainnya belum mencapai nilai kelulusan dalam pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ns. Yulimir, S.Kep., menjelaskan proses penerbitan sertifikat melalui tahapan penilaian dan verifikasi menyeluruh. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

“Ada lima yang sudah kami nilai dan teknisnya sudah layak, sertifikatnya tinggal menunggu tanda tangan pimpinan. Kami pun sudah mengeluarkan rekomendasi agar segera diproses,” ujar Yulimir.

Berbeda dengan kelima unit tersebut, tujuh SPPG lainnya masih harus melakukan perbaikan menyeluruh karena nilai IKL yang diperoleh belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Pihak Dinas Kesehatan tidak langsung memvonis, melainkan memberikan kesempatan serta pendampingan agar pengelola dapat memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan.

“Tidak cukup hanya dengan perbaikan berkas atau foto bukti. Nanti kami akan turun kembali ke lokasi untuk memeriksa ulang secara langsung. Jika benar-benar sudah layak, barulah kami merekomendasikan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Pentingnya pemenuhan SLHS juga ditegaskan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono. Ia menegaskan dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan utama bahwa dapur pengolahan makanan memenuhi standar keamanan pangan dan higiene yang ketat. Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama Menteri Kesehatan pada awal bulan lalu.

“SLHS bukan sekadar syarat di atas kertas. Ini syarat mutlak. Tanpa ini, keamanan makanan yang disajikan tidak terjamin,” ucap Sudaryono.

Sebelumnya, BGN telah memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG yang sudah berjalan namun belum memiliki sertifikat untuk segera melengkapi persyaratan. Lembaga ini juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran. SPPG yang terbukti tidak mampu memenuhi standar berisiko dikenai sanksi berat, mulai dari penghentian sementara hingga penutupan operasi secara permanen.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi instrumen krusial untuk menjamin setiap tahapan pengolahan makanan bagi anak-anak dan penerima manfaat berjalan aman, bersih, serta bebas dari risiko kontaminasi lingkungan.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *