Berita  

Ketua DPRK Aceh Selatan: Kami Tidak Bisa Panggil PT MMS Jika Masyarakat Belum Beraudiensi ke DPRK

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, S.E., Ak., menegaskan pihaknya belum akan memanggil PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) terkait penolakan aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua. Langkah ini baru akan diambil jika masyarakat telah menyampaikan keluhan secara resmi melalui audiensi ke lembaga legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Rema pada Selasa (18/8/2026) sore, saat merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan perusahaan, para keuchik, masyarakat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, seluruh kebijakan dan pengawasan DPRK harus berlandaskan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung.

“Terkait dipanggil atau tidaknya pihak perusahaan, kami kembalikan lagi kepada masyarakat. DPRK hanyalah perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat,” ujar Rema.

Ia menegaskan, panggilan terhadap PT MMS tidak akan diterbitkan secara sepihak. “Kami baru akan memanggil pihak perusahaan jika warga sudah datang berhadapan dan menyampaikan keluhan secara resmi. Jika audiensi sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” lanjutnya.

Terkait tuntutan agar kegiatan eksplorasi dihentikan sementara menyusul penolakan warga dan pencabutan rekomendasi dari pemerintah gampong, Rema menegaskan DPRK tidak memiliki kewenangan untuk membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Masalah penghentian izin bukan ranah kami. Itu kewenangan Gubernur selaku pemberi izin,” tegasnya.

Rema juga membedakan kewenangan DPRK pada kasus tambang rakyat dengan izin perusahaan. “Kami hanya berwenang mengawasi dan bisa mengambil langkah jika terjadi pelanggaran pada skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sementara untuk perusahaan yang memegang IUP, wewenang pengaturannya ada di pemerintah provinsi,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tiga gampong di Kemukiman Air Sialang, Kecamatan Samadua, yaitu Air Sialang Tengah, Hulu, dan Hilir, telah menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT MMS. Bahkan, dua gampong di antaranya telah mencabut kembali rekomendasi yang pernah diberikan untuk keperluan izin eksplorasi.

Dengan adanya pernyataan ini, arah penanganan kasus pertambangan di Samadua kini bergantung pada keputusan masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara resmi ke DPRK. Jika tuntutan itu disampaikan, DPRK menjamin akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *