ACEH SELATAN, Cakrawarta – Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menemui jalan buntu. Dua posisi kunci, yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pertanian, belum dapat melanjutkan tahapan seleksi terbuka dengan alasan yang berbeda-beda.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hernan, menjelaskan kendala utama pada posisi Dinas Kesehatan terletak pada jumlah pendaftar. Hingga saat ini, kuota pelamar yang dipersyaratkan belum terpenuhi sehingga proses seleksi belum bisa dilanjutkan.
“Untuk Dinas Kesehatan kuota pelamar belum cukup,” ujar Hernan saat dikonfirmasi di Tapaktuan, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi pada posisi Kepala Dinas Pertanian. Secara jumlah, pendaftar yang masuk sudah memenuhi syarat kuota. Namun, langkah lelang jabatan tetap terhambat karena aturan pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bersedia memberikan izin pelaksanaan seleksi jika hanya satu jabatan yang diajukan secara mandiri.
“Dinas Pertanian walaupun kuotanya cukup, tidak bisa kita lelang dulu karena BKN tidak mau mengeluarkan izin kalau cuma satu dinas yang dilelang,” tambahnya.
Adapun kendala ganda ini membuat rencana pengisian kedua jabatan vital tersebut harus menunggu waktu. Pemerintah daerah terpaksa harus bersabar hingga persyaratan terpenuhi sepenuhnya sekaligus menyesuaikan mekanisme seleksi dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah awal mengatasi hambatan ini, Panitia Seleksi Terbuka telah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran untuk kedua posisi tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 03/PANSEL/VIII/2026 yang merujuk pada Berita Acara Rapat Panitia Seleksi tanggal 4 Agustus 2026.|red|












