JAKARTA, Cakrawarta – Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) kini berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun justru dipaksa menjalankan aktivitas ilegal di negeri Afrika tersebut.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli pada Jumat (25/9/2026). Ia mengirim surat resmi bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Ditjen Perlindungan WNI dan BHI, meminta intervensi segera.
Salah satu korban adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Medan Marelan, Kota Medan — istri dari warga Aceh Besar yang meninggalkan anak di Indonesia. Bersamanya, dua warga Aceh lainnya turut tertahan: Rama Ardiansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.
Berdasarkan laporan resmi Kepala Desa Labuhan Deli, Wulamsari dijanjikan bekerja di pabrik Malaysia melalui tawaran di media sosial Facebook. Ia berangkat 6 April 2026 lewat Kualanamu dengan rute Jakarta–Singapura–Dubai, namun tiba justru di Madagaskar. Sesampainya di sana, paspornya disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator penipuan serta judi online. Ketika hendak berhenti, ia diminta membayar denda 3.000 dolar AS.
Kondisi berubah ketika aparat keamanan Madagaskar menggelar razia lokasi tersebut. Seluruh 49 WNI diamankan dan kini telah berada di tahanan selama sekitar 48 hari. Keluarga melaporkan para tahanan tidak diberi makan dan minum dari pihak berwenang, melainkan hanya mengandalkan kiriman dari keluarga di Indonesia. Ruang tahanan disebut sempit, berdesak-desakan, dan ada laporan perlakuan tidak wajar.
“Ini sungguh biadab. Diimingi kerja ke Malaysia, malah dijadikan operator judi dan penipuan. Ini jelas TPPO. Kemenlu dan perwakilan kita harus bergerak cepat,” tegas Haji Uma.
Ia meminta pemerintah memperjelas status hukum seluruh WNI tersebut, memberikan pendampingan konsuler, serta memastikan kebutuhan dasar selama proses hukum terpenuhi. Khusus untuk Wulamsari, keluarganya berharap pemulangan segera difasilitasi — ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di rumah. Keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket, namun meminta bantuan penerbitan dokumen perjalanan.
Haji Uma juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri lewat media sosial tanpa jalur resmi.
“Jangan tergiur janji manis. Modus ini makin bervariasi dan berisiko menjebak siapa saja menjadi korban perdagangan orang,” pungkasnya.
Berikut daftar 49 WNI yang berada dalam penahanan:
1. Wulamsari – Medan, Sumut
2. Dinda Putri Amellia – Jakarta Timur
3. Andrean – Jakarta Timur
4. Jelita Juliana Mamahit – Manado, Sulut
5. Sepia – Sumatera Selatan
6. Diana Putri Ananda – Medan, Sumut
7. Imran – Medan, Sumut
8. Bella Amalia Utomo – Rantau Prapat, Sumut
9. Luna Artika Ramadani – Muaro Jambi
10. Sela Puja Swara – Langkat, Sumut
11. Harry Ardi Purnomo – Pemalang, Jateng
12. Sara Intan Nuraini – Aceh Tenggara
13. Irma Rosanti – Indramayu, Jabar
14. Kristian Chandra Silaban – Medan, Sumut
15. Dea Apri Yanti — Muaro Jambi
16. Nurul Fitriyani – Banyuwangi, Jatim
17. Yani Firmandita Ardiansyah – Banyuwangi, Jatim
18. Fran Alexander Lumban Tobing – Medan, Sumut
19. Saipul Alam – Batam, Kepri
20. Muhammad Asri – Medan, Sumut
21. Indriyani – Belawan, Sumut
22. Aditya Putra Pratama – Langkat, Sumut
23. Lisa Natalia Sitepu – Batam, Kepri
24. Nadya Rahmawati – Jember, Jatim
25. Steve Alfacy – Padang, Sumbar
26. Muhamad Azmi – Batam, Kepri
27. Irpandi – Medan, Sumut
28. Gesti Fatrisia – Kota Jambi
29. Rama…












