Berita  

BUMDesma 16 Gampong diTapaktuan Mangkrak, Bangunan 80% Berdiri Terbengkalai Akibat Keterbatasan Anggaran

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Sebuah proyek besar yang diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian bersama bagi 16 desa di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, kini justru menjadi pemandangan yang memprihatinkan.

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang dibangun sejak tahun 2023 silam, hingga saat ini belum dapat dioperasionalkan dan terancam terlantar akibat terputusnya dukungan keuangan.

‎Proyek yang berlokasi di Gampong Jambo Apha ini pada awalnya direncanakan untuk dijadikan unit usaha pengolahan dan penjualan air minum dalam kemasan.

‎Dengan harapan usaha ini dapat menyerap tenaga kerja lokal sekaligus menambah pendapatan asli desa yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.


Namun, setelah proses pembangunan mencapai sekitar 80 persen, pengerjaan terhenti total dan bangunan tersebut kini tidak memiliki fungsi sesuai rencana awal.

‎Bahkan, dalam kenyataannya, bangunan yang sudah menghabiskan biaya tidak sedikit itu kini beralih fungsi menjadi tempat latihan grup musik atau tempat berkaroke oleh warga sekitar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kelanjutan dan masa depan proyek yang digagas bersama oleh enam belas desa tersebut.

‎Ketua Forum Keuchik Kecamatan Tapaktuan sekaligus Keuchik Gampong Jambo Apha, Sarifuddin, ketika dikonfirmasi,Selasa (30/6/2026) mengaku belum memegang kendali, masih dalam posisi yang belum mengetahui secara rinci seluk-beluk proyek tersebut.

Dalam keterangannya ia menyatakan belum pernah mengikuti rapat khusus yang membahas kelanjutan bangunan tersebut semenjak ia menjabat.

‎“Saya belum mengetahui apa-apa secara pasti terkait bangunan ini. Sejak ditunjuk sebagai Ketua Forum Keuchik, belum pernah ada pertemuan atau rapat yang membahas masalah BUMDesma yang ada di wilayah Gampong Jambo Apha ini,” ujar Sarifuddin.

‎Ia juga kebingungan terkait status jabatannya sendiri. Menurutnya, ia baru menjabat sejak bulan April 2026, namun hingga hari ini belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatan dan juga belum dilaksanakan proses serah terima jabatan dari kepengurusan sebelumnya.

Kondisi ini membuatnya belum memiliki akses terhadap data, dokumen, serta informasi teknis maupun keuangan proyek tersebut.

‎“Jadi saya benar-benar belum mengetahui bagaimana kondisi bangunan tersebut secara mendetail, apa saja peralatan yang dibutuhkan, serta berapa besar kekurangan dana yang sebenarnya dibutuhkan agar proyek ini bisa selesai dan berjalan,” tegasnya.

‎Kemudian, Camat Tapaktuan, Muflizar mengatakan kendala utama yang membuat BUMDesma ini tidak kunjung beroperasi adalah tersendatnya aliran dana pendukung dan terhenti akibat pemotongan dana desa

‎Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal pembangunan, setiap desa yang tergabung dalam wadah ini telah memberikan kontribusi sesuai kemampuan masing-masing.

Seperti Gampong Jambo Apha menyumbang dana sebesar Rp50 juta, sedangkan desa lainnya berkontribusi sekitar Rp20 juta per desa. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terjadi perubahan pada alokasi keuangan desa yang berdampak langsung pada komitmen pendanaan.

‎“Dulu saat dimulai, kesepakatan kontribusi berjalan. Namun belakangan terjadi pemotongan anggaran di setiap desa, sehingga kemampuan untuk mendanai proyek ini berkurang drastis,” terang Muflizar.

‎Untuk menyelesaikan pembangunan dan melengkapi peralatan agar usaha air minum kemasan ini dapat berproduksi, diperlukan dana tambahan yang cukup besar, yakni sekitar Rp350 juta lagi.

Namun, setelah dilakukan musyawarah bersama seluruh perwakilan gampong, kemampuan keuangan desa saat ini hanya memungkinkan kontribusi sebesar Rp3 juta saja per desa. Jumlah ini jelas masih jauh dari target kebutuhan yang ada.

‎Lanjut Camat, fungsi bangunan yang kini dipakai sebagai tempat latihan grup musik dan kegiatan hiburan, ia menyebut bahwa hal itu terjadi atas dasar izin yang diminta secara langsung kepadanya.

Menurut pandangannya, selama pemanfaatan sementara tersebut tidak mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga sekitar, serta tidak merusak struktur bangunan, maka hal itu masih dapat dimaklumi.

‎“Memang ada kelompok warga yang meminta izin untuk memakai tempat ini sebagai tempat latihan band. Selama tidak mengganggu orang banyak dan menjaga kebersihan serta keamanan bangunan, untuk saat ini saya rasa tidak ada masalah,” pungkasnya.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *