Daerah  

BPAD Aceh Selatan Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak dan Retribusi Daerah

ACEH SELATAN,Cakrawarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggencarkan sosialisasi Qanun Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi guna mendukung pembangunan daerah pada 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, mengatakan masih banyak potensi PAD dari berbagai sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

“Kami berupaya membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menggerakkan dan mendongkrak pendapatan daerah. Upaya membangun daerah tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan dukungan semua pihak,” kata Dharma Syahfutra kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi merupakan bentuk gotong royong demi menciptakan masa depan daerah yang lebih baik.

“Patuh dan taat membayar pajak dan retribusi merupakan bagian dari semangat bergotong royong membangun masa depan yang lebih cerah bagi Aceh Selatan,” ujarnya.

BPAD Aceh Selatan juga menjadwalkan kegiatan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh camat, keuchik, serta petugas PAD kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan.

Selain sosialisasi, BPAD mulai menyerahkan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (STTS PBB-P2) kepada para camat dan petugas PAD kecamatan.

Pada tahap awal, kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Labuhanhaji dengan melibatkan tiga kecamatan, yakni Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Barat, dan Labuhanhaji Timur.

“Alhamdulillah, penyerahan STTS PBB-P2 berjalan lancar dan aman,” ungkap Dharma.

Menurutnya, gerakan peningkatan kesadaran membayar pajak dan retribusi akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh sektor masyarakat di Aceh Selatan.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam mendukung optimalisasi PAD agar daerah tidak tertinggal dari wilayah lain yang telah lebih maju dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

“Tanpa kerja sama yang baik dalam pembayaran pajak dan retribusi, maka jangan berharap kemajuan daerah dapat tercapai dengan cepat. Daerah lain sudah lebih optimal menggali potensi PAD, sementara Aceh Selatan masih tertinggal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *