Berita  

Imbauan Diabaikan, Aktivitas Masih Berlanjut: Efektivitas Penegakan Syariat Islam di Aceh Selatan Dipertanyakan

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Suasana di kawasan Masjid Apung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, masih terlihat sangat padat menjelang waktu Salat Magrib, Rabu (15/7/2026). Pemandangan ini kembali mengemukakan pertanyaan besar seberapa jauh keberhasilan penerapan syariat Islam di ruang publik daerah ini.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pukul 18.46 WIB, suasana masih terlihat hidup, pedagang sibuk melayani pembeli, warga berjalan berkeliling berbelanja, dan tak sedikit yang asyik berbincang serta bersantai di area tersebut. Padahal, waktu azan Magrib tinggal menghitung menit lagi.

Padahal, petugas yang bertugas di lokasi sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan segala aktivitas dan segera meninggalkan kawasan itu saat waktu salat mulai tiba. Pesan ini disampaikan tak hanya kepada pengunjung, tapi juga meminta para pedagang menutup sementara lapak dagangannya sebagai tanda penghormatan terhadap waktu ibadah sesuai aturan syariat yang berlaku di Aceh.

Namun kenyataannya, teguran tersebut seolah tak digubris. Sebagian besar pedagang maupun pengunjung tetap bertahan di lokasi tanpa berniat beranjak. Hal ini membuktikan bahwa upaya sosialisasi dan imbauan yang dilakukan sejauh ini belum mampu menumbuhkan kepatuhan yang diharapkan.

Banyak warga yang menilai diperlukan cara kerja yang lebih mantap. Mereka berpendapat pendekatan yang mengedepankan ajakan dan pemahaman yang dilakukan terus-menerus, disertai pengawasan yang tak putus-putus, lebih tepat untuk mengubah pola pikir masyarakat agar taat pada syariat, terutama saat waktu salat wajib tiba.

Di sisi lain, keberhasilan penegakan aturan juga menjadi sorotan utama. Warga berharap kehadiran petugas bukan sekadar untuk menyampaikan pesan, melainkan mampu memastikan aturan berjalan dengan cara yang mendidik dan tetap menghargai harkat martabat manusia.

Sampai berita ini disusun, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP serta Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, Rudi Subrita, belum dapat dihubungi. Redaksi telah berupaya meminta tanggapan melalui telepon maupun pesan singkat, namun belum mendapat jawaban. Pernyataan resmi dari pihak berwenang masih sangat dinantikan untuk menjelaskan sistem pengawasan yang dijalankan serta langkah nyata apa yang akan diambil guna memperbaiki kepatuhan warga di kawasan publik tersebut.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *