Medan, Cakrawarta- Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak boleh lagi diposisikan semata sebagai kegiatan konservasi belaka. Kawasan ini memiliki peran strategis yang menopang ketersediaan air, pengendalian bencana, keanekaragaman hayati, serta perekonomian masyarakat, sehingga layak dimasukkan secara utuh ke dalam agenda pembangunan daerah Sumatera Utara.Senin (30/6/2026).
Adapun pandangan tersebut disampaikan Onrizal, Dosen dan Peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL yang digelar di Medan hari ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Green Justice Indonesia (GJI) dan Fakultas Kehutanan USU.
Menurutnya, selama ini sering terjadi kesalahpahaman seolah-olah konservasi dan pembangunan adalah dua hal yang bertentangan. Padahal keduanya dapat berjalan beriringan. “Leuser bukan hanya tempat hidup satwa liar. Ia adalah sistem penyangga kehidupan yang memasok air bagi jutaan orang, mencegah banjir dan longsor, serta mendukung berbagai usaha masyarakat. Masa depan Leuser tak terpisahkan dari masa depan Sumatera Utara dan Aceh,” tegasnya.
Kawasan Leuser di Sumatera Utara memiliki fungsi yang beragam, mulai dari kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hingga area pemanfaatan lain. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan pendekatan terpadu dan tidak dilakukan secara terpisah per sektor.
Pemanfaatan ruang tetap dimungkinkan di lokasi yang sesuai peraturan dan tata ruang, namun harus mempertimbangkan batas kemampuan lingkungan. “Kita harus memilih kegiatan ekonomi yang menjaga kelestarian alam, bukan yang justru merusaknya. Model seperti agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan ekowisata berbasis masyarakat lebih sesuai dikembangkan,” jelasnya. Sebaliknya, aktivitas yang mengancam habitat, merusak sungai, atau meningkatkan risiko bencana perlu dikendalikan secara ketat.
Onrizal juga menekankan pentingnya memasukkan perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat strategis Leuser ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan kabupaten terkait. “Leuser tidak cukup hanya tercatat di dokumen lingkungan hidup saja. Ia harus menjadi pertimbangan utama dalam tata ruang, infrastruktur, pertanian, pariwisata, pengelolaan air, hingga pengurangan risiko bencana,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumut dan Ketua Dewan Pengawas GJI, ia menyatakan bahwa pengelolaan Leuser membutuhkan kerja sama lintas pihak: pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, serta warga setempat. Tantangannya bersifat lintas wilayah, sehingga tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
Pengalaman bencana ekologis beberapa tahun terakhir juga menjadi pelajaran berharga. “Biaya memperbaiki kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat dari pemanfaatan yang tidak terkendali. Pembangunan yang berkualitas adalah yang menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan jangka panjang,” katanya.
Ia berharap lokakarya ini melahirkan rekomendasi nyata agar perlindungan Leuser terintegrasi sepenuhnya ke dalam perencanaan daerah. “Leuser bukan ruang kosong yang siap dibuka sembarangan. Ia adalah aset berharga yang menopang kehidupan. Tugas kita memastikan manfaatnya tetap ada untuk generasi sekarang dan mendatang,” pungkasnya.|red|












